DIDUGA TERKAIT INVESTASI EMAS, PEMILIK TOKO EMAS MITRA MAKMUR 2 PANIMBANG DAN KEPALA TOKO DILAPORKAN MASYARAKAT

Terkini 16 Sep 2026 20:00 3 min read 14 views By Admin

Share berita ini

DIDUGA TERKAIT INVESTASI EMAS, PEMILIK TOKO EMAS MITRA MAKMUR 2 PANIMBANG DAN KEPALA TOKO DILAPORKAN MASYARAKAT
PANDEGLANG, BANTEN — Masyarakat yang merasa mengalami kerugian dalam kegiatan investasi emas menempuh jalur hukum dengan melaporkan pemilik Toko Emas...


PANDEGLANG, BANTEN — Masyarakat yang merasa mengalami kerugian dalam kegiatan investasi emas menempuh jalur hukum dengan melaporkan pemilik Toko Emas Mitra Makmur 2 Panimbang, yang diketahui merupakan anggota DPRD Provinsi Banten, bersama kepala toko, atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Laporan tersebut ditempuh setelah para pelapor menyampaikan adanya dugaan persoalan dalam kegiatan investasi emas yang mereka ikuti, khususnya terkait penyerahan dana, kewajiban pengembalian, serta pemenuhan kesepakatan yang sebelumnya disampaikan kepada para peserta investasi.

Para pelapor menduga terdapat perbuatan yang mengakibatkan kerugian materiil. Atas dasar tersebut, masyarakat memilih menggunakan mekanisme hukum dengan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kuasa Hukum para pelapor, Haetami, S.H., dari PERADI Jakarta Barat, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.

“Kami mendampingi masyarakat yang merasa dirugikan untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum. Laporan ini merupakan bentuk penggunaan hak hukum masyarakat untuk meminta agar dugaan peristiwa pidana tersebut diperiksa secara profesional dan objektif oleh aparat penegak hukum.”

Haetami menegaskan, pihaknya tidak bermaksud melakukan penghakiman terhadap pihak yang dilaporkan. Status bersalah atau tidak bersalah merupakan kewenangan proses peradilan dan harus didasarkan pada alat bukti serta putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Secara hukum, apabila fakta dan unsur pidananya terpenuhi, dugaan perbuatan tersebut dapat dikaitkan dengan ketentuan KUHP Nasional, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur mengenai tindak pidana penipuan, sedangkan Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 mengatur mengenai tindak pidana penggelapan. Pasal 486 antara lain mengatur perbuatan melawan hukum memiliki barang milik orang lain yang berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.

KUHP Nasional tersebut telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Namun demikian, penerapan pasal terhadap suatu perkara tetap bergantung pada fakta hukum, alat bukti, serta hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Kuasa Hukum: Kami Percayakan kepada Aparat Penegak Hukum
Haetami, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendampingi para pelapor dalam proses hukum dan memastikan hak-hak hukum masyarakat tetap terlindungi.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan ini secara transparan, profesional, objektif dan berdasarkan alat bukti. Apabila dalam proses hukum ditemukan adanya pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan, tentunya kami berharap hal tersebut juga dapat ditelusuri sesuai kewenangan penyidik.”

Menurutnya, perkara tersebut bukan sekadar persoalan hubungan bisnis antara para pihak, tetapi perlu dilihat secara menyeluruh berdasarkan dokumen, aliran dana, bentuk kesepakatan investasi, komunikasi antara para pihak, serta fakta-fakta lain yang nantinya akan terungkap dalam proses hukum.

Pihak kuasa hukum juga membuka kemungkinan adanya masyarakat lain yang merasa mengalami kerugian dalam kegiatan investasi tersebut untuk menyampaikan informasi maupun bukti kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.

“Pada prinsipnya, kami menghormati asas praduga tak bersalah. Kami hanya meminta agar dugaan peristiwa yang dilaporkan masyarakat ini dapat diperiksa secara terang dan objektif. Selanjutnya, biarlah proses hukum yang menentukan berdasarkan alat bukti,” tutup Haetami, S.H., Kuasa Hukum dari PERADI Jakarta Barat.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Amon Nusantara